faq:2021:12:09:000102170_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghitungan spt masa PPH Pasal 21 masa sebelum desember pakai perkiraan penghsilan.
Jawaban
harusnya pakai penghasilan netto real baru dikali 12. kalau masih salah silahkan lakukan pembetulan SPT
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102170_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion