Tanya
Mau tanya tentang PP no 23 tahun 2018 atas omset, untuk PT masa manfaat 3 tahun, dimulai dari 1 juli 2018 sampai dengan 30 juni 2021. Bulan juli sudah tidak bisa pakai fasilitas pp 23. Yang saya tau, jika sudah habis masa manfaat pp 23, akan kembali ke pph pasal 17. Jadi untuk pelaporan SPT tahunan nya bagaimana yaa?? Karena setengah tahun ini lapor nya pph final (pp 23), setengah nya pke kredit pajak pph 25. Mohon di jelaskan??
Jawaban
Coba digali dulu saja ya. Ini PTnya terdaftarnya sebelum atau sesudah 2018 ya? Kalau sebelum, harusnya kan habisnya di akhir tahun pajak 2020. Kalo tahun pajaknya jan-des, berarti harusnya maksimal pakai pp23 itu des 2020 (karena itungnya bukan dari juli 2018, tapi 2018 diitung 1 th kemudian 2019 dan 2020). Dulu ada penegasannya dari djp terkait masa berlaku pp23 ini. Kalo ternyata dari kondisi tadi ketauan bener dia harusnya pakai pp23 sampe des 2020 aja, berarti kan yg jan-juni 2021 salah pen
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion