faq:2021:12:09:000102164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, apakah fresh water domestic termasuk BKP? apakah bisa menggunakan PP 58 tahun 2021?
Jawaban
PP 40/2015 sttd PP 58/2021. penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan PPN: air bersih belum siap minum; air bersih sudah siap minum (air minum), termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap air bersih. tidak termasuk air minum kemasan. Sepanjang domestic fresh water yg dimaksud wp ini merupakan air bersih sesuai pasal 3 PP 58/2021, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (FP 08).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102164_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion