Tanya
untuk aaktifitas ekspor,dimana kami saat proses input PEB ada kesalahan memasukan nomer NPWP dan pemilik barng, sehingga saat pelaporan pajak tidak bisa dilakukan. kmi sudah cek ke DJBC dimana mereka tidak dapat merubah datanya lagi.apakah ada solusi untuk pelaporan pajak kami pak?
Jawaban
PEB yg dipersamakan dg fp kan harus yg sesuai per-16/2021 ya, cek pasal 2 huruf l: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Kalau identitas yg tercantum di PEB beda ya konsekuensinya wp ybs gabisa input dan lapork
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion