faq:2021:12:09:000102153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa mendapat PPN DTP atas pembelian rumah kedua (PMK-103/2021)
Jawaban
Pasal 5 PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102153_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion