User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102148_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Fatimah Zachra Lala, [09/12/2021 14:13] #37Q: Pada PMK 141/2015 jasa ekspedisi termasuk dikenakan PPh 23, apakah berlaku untuk Pos (bukan perangko)? mekanismenya seperti apa?


Jawaban

normatifnya apabila memang jasa yang diserahkan termasuk dalam pengertian jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph pasal 23 berdasarkan pmk 141/2015, maka pemotong yg membayarkan penghasilan atas jasa wajib memotong pph pasal 23 atas transaksi tersebut mbak. mekanisme nya ya mekanisme pemotongan seperti biasa, bayar, potong, bikin bupot, bikin spt, setor, lapor…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W A A W
S᠎ D S U L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J Z I J
 
faq/2021/12/09/000102148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1