faq:2021:12:09:000102148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Fatimah Zachra Lala, [09/12/2021 14:13] #37Q: Pada PMK 141/2015 jasa ekspedisi termasuk dikenakan PPh 23, apakah berlaku untuk Pos (bukan perangko)? mekanismenya seperti apa?
Jawaban
normatifnya apabila memang jasa yang diserahkan termasuk dalam pengertian jasa lain yg menjadi objek pemotongan pph pasal 23 berdasarkan pmk 141/2015, maka pemotong yg membayarkan penghasilan atas jasa wajib memotong pph pasal 23 atas transaksi tersebut mbak. mekanisme nya ya mekanisme pemotongan seperti biasa, bayar, potong, bikin bupot, bikin spt, setor, lapor…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion