User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ihsan Pambudi, [09/12/2021 13:52] #16Q : (twitter) kalo kami sebagai bendaharawan meminta PKP utk buat Faktur pajak pengganti dikarenakan salah perhitungan dan ternyata mereka miss persepsi malah mereka bikin Faktur Pajak baru (terlihat dari NSFP) & yang lama enggak dibatalin. bisa dijelaskan resikonya? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

#16A: karena tidak terjadi penyerahan baru, maka fp barunya silakan dibatalkan. Dan membuat fp pengganti atas penyerahan yg lama untuk kemudian juga membuat dan melaporkan spt pembetulan apabila fp normalnya sudah terlapor di spt masa ppn.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N Z G U
K Z M G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ G K W A
 
faq/2021/12/09/000102140_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)