User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pesangon dan pph atas pesangonnya apakah bisa dibiayakan?


Jawaban

Bisa dibiayakan apabila biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait PPh tidak bisa dibiayakan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ O N T F
S H G F R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C F᠎ R T
 
faq/2021/12/09/000102133_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)