faq:2021:12:09:000102133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pesangon dan pph atas pesangonnya apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
Bisa dibiayakan apabila biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait PPh tidak bisa dibiayakan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102133_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion