faq:2021:12:09:000102121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas pembelian BKP, PKP penjual memberikan voucher ke pembeli, aspek PPN-nya bagaimana?
Jawaban
perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102121_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion