User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102121_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas pembelian BKP, PKP penjual memberikan voucher ke pembeli, aspek PPN-nya bagaimana?


Jawaban

perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D T P U
B C​ T S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M H F D​ A
 
faq/2021/12/09/000102121_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1