faq:2021:12:09:000102113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya Dinda, ingin bertanya mengenai PPN. Untuk Pasir Silika kena PPN tidak ya ? Itu galian tambang atau gimana ya
Jawaban
ikut ketentuan di UU PPN Pasal 4A. Dibagian penjelasan poin d disebutkan asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; yang di
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion