Tanya
permisi pak/bu mulai tahun 2022, saya tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, berdasar uu hpp, karena penghasilan bruto <500j. tapi saya masih terima dividen dari kemilikan saham. apakah saya bisa me non efektif kan NPWP saya? sementara untuk pajak dividen tetap saya bayar tanpa saya laporkan lewat SPT tahunan. izin bertanya mas/mba, untuk pertanyaan diatas lebih baik dijawab seperti apa ya? terima kasih
Jawaban
selama masuk ke ketentuan wpne di PER-04/2020 Pasal 24 maka npwpnya bisa di non-efektifkan. lalu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. jadi dia harus masuk ke ketentuan di pasal 4 ayat 2 huruf e. kalau untuk dividen bisa menjadi non objek selama memenuhi ketentuan di pa
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion