User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102087_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q: Jika wp selaku WP Badan dan PKP yang bukan termasuk ke dalam kategori pedagang eceran tetapi melakukan transaksi di E-Commerce, apakah transaksi tersebut boleh digunggung di dalam pelaporan SPT Masa PPN-nya?


Jawaban

#11A: PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik *(PMSE)*, merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai ident

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T R R R
H K S F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P K X I
 
faq/2021/12/09/000102087_1234.txt · Last modified: (external edit)