faq:2021:12:09:000102077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana perlakuan warisan yg dibagi sebelum ortu meninggal dunia? Apakah cukup dimasukkan pada kolom harta spt tahunan?
Jawaban
pembagian harta sebelum ybs meninggal dunia bukan warisan melainkan hibah. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dart anak kandung) dikecualikan dari objek pajak berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan. (PMK 245/PMK.03/2008)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102077_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion