faq:2021:12:09:000102075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, mohon maaf ingin mengkonfirmasi kembali agar tdk ada salah tafsir. Berarti Notaris yang belum PPAT berdasarkan Pasal 1 PER-18/PJ/2017 dapat menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun tata cara Validasi e-PHTB melalui laman djponline.go.id mengatur mengenai penginputan data PPAT saja. Apakah masih boleh Notaris yang belum PPAT dapat melakukan validasi e-PHTB?
Jawaban
dikembalikan ke lampiran per-21 2019 untuk formulir validasi SSP, pejabat notaris tsb tidak harus yg sudah diangkat menjadi PPAT. Aplikasi e-phtb tetap bisa validasi ssp walaupun notaris yg dicantumkan belum diangkat menjadi PPAT.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102075_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion