User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102069_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-18/PMK.03/2021 Pasal 3 ayat (5) menyebutkan “persyaratan tertentu lainnya” yang harus dipenuhi bagi WNI untuk menjadi SPLN, yakni: a. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (SK WNI SPLN). ————————————————————————————— Kemudian PMK-18/PM


Jawaban

1. Tidak diatur khusus untuk dokumen tersebut, bisa dijawab normatif, sebagai referensi saja sebagian dokumen bisa menggunakan contoh dokumen yang ada di pasal 8 ayat 2 PER 43/2011, untuk kelengkapan dokumen lainnya bisa dikonsultasikan dengan KPP 2. Untuk permohonan NE secara tertulis syaratnya sesuai pasal 26 PER-04/2020 a. mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; dan b. melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung. Di pasal 5

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G S P N
C F E D​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L B A N
 
faq/2021/12/09/000102069_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)