faq:2021:12:09:000102056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan melakukan kegiatan membangun sendiri. Sekarang sedang melaksanakan instalasi listrik PLN (biaya penyambungan dll dari PLN sedangkan instalasinya dari perusahaan yg partner dgn PLN). Apakah biaya atas instalasi PLN tersebut masuk sebagai DPP PPN KMS?
Jawaban
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102056_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion