User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000102039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin memastikan, atas sewa billboard merupakan objek pajak daerah saja atau juga merupakan objek pph 23?


Jawaban

http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/pendapatan/pajak/4-pajak-reklame Billboard itu objek pajak reklame dan masuk pajak daerah, informasi lebih lanjut bisa menghubungi daerah masing2, kalau untuk PPh 23nya dijelaskan lebih lanjut ada jasanya ngga misal jasa pemasangan atau apa sesuai PMK 141/2015

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O​ A C D
L᠎ T Q B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C A W C
 
faq/2021/12/09/000102039_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)