faq:2021:12:09:000102038_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak mau tanya ttg pph 22 import, pertanyaannya apa pph 22 import ini harus di laporkan seperti melaporkan SPT Masa PPh 21 maupun SPT Masa PPh 23 ? ini harus tetap dilaporkan oleh pemungutnya bukan mas mbak? 09:55 Reply Copy Selected Text Copy Message Link Forward Select Report Message
Jawaban
iya, dilaporkan oleh pihak pemungut pph 22 nya… Sebagai pihak yang dipungut pph 22 impor, nanti dilaporlan di spt tahunan jadi kredit pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102038_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion