faq:2021:12:09:000102032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan melakukan penyerahan semen di dalam kawasan bebas (batam) apakah perusahaan memotong pph 22 nya? yang dimaksud 'kawasan bebas lain' pada PP 10 tahun 2012 apakah penyaratahan di dalam kawasan bebas?
Jawaban
Pp 10/2012 dicabut oleh pp 41/2021. kalau di PP 41/2021, klausul yang tidak dipungut PPh 22 itu cuma ada di pasal 49 ayat 2 aja selain itu gak ada klausul tidak dipungut pph 22, Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22. Terkait klausul “ Penyerahn dari kawasan bebas ke kawasan bebas lain”, misal dari kawasan bebas batam ke kawasan bebas binta. Namun karena gak ada penjelasan/definisi lebih l
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102032_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion