faq:2021:12:09:000102013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM atas pemberian cuma2 bisa dikreditkan dasar hukumnya apa?
Jawaban
tidak diatur khusus, selama tidak masuk pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Ciptaker, bisa dikreditkan
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000102013_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion