faq:2021:12:09:000101987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: Maaf kak, maksd saya disini adalah “membatalkan pengkreditkan” faktur pajak masukan yg sudah di upload (Bukan membatalkan transaksi nya). Nah setelah membatalkan pengkreditkan, apakah PM tersebut masi bisa di kreditkan (upload) lagi ? https://twitter.com/otirasnat/status/1468507133805166593 mas/mbak mau mastiin, ini bisa dijawab kalau yg dimaksud mengubah masa pajak pm yg sudah approval sukses maka tidak bisa ya?
Jawaban
#7A: PM yg sudah approval sukses tidak bisa diubah masa pengkreditannya. jadi meskipun wp sudah ubah pengkreditan menjadi “tidak dikreditkan”, faktur tsb tidak akan muncul lagi di prepop mbaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000101987_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion