faq:2021:12:09:000101985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait BPHTB apakah dapat dibebankan sekaligus atau dikapitalisasi?
Jawaban
Untuk ketentuan dibebankan/dikapitalisasi silakan mengacu ke PSAK
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000101985_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion