faq:2021:12:09:000101971_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: billing PPh final dtp untuk pemotong gimana ya kak?
Jawaban
#6A: untuk PPh final DTP yg dipotong pihak lain, pilih kode KAP 411128 dan KJS 423. pilih “NPWP lain” lalu masukkan NPWP lawan transaksi penginputan NTPN di e-SPT dengan cara 9+kode billing
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000101971_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion