User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000101968_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotongan PPh 21 pegawai tetap, pemberi kerja inputnya non NPWP tapi tidak dipotong 20% lebih tinggi, tapi sekarang sudah diberikan NPWP nya. masih dalam 1 th yang sama, bisa langsung pembetulan aja?


Jawaban

kalo di ketentuannya kan tidak ada npwp dipotong 20% lebih tinggi, dan kelebihannya itu bisa dikreditkan jika NPWP sudah ada, untuk boleh langsung dibetulkan atau tidak coba konfirmasi ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P X E V
R D M N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S J Z Q​ A
 
faq/2021/12/09/000101968_1234.txt · Last modified: (external edit)