faq:2021:12:09:000101964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami melakukan PB atas SPT PPh bdn 2018 dengan hasil kurang bayar. Dengan adanya PB tsb. apakah SPT PPh bdn 2019 dan 2020 harus juga dibuatkan PB sehubungan perubahan saldo laba ditahannya?
Jawaban
terkait dengan pertanyaan WP, berarti kan terdapat data yang tidak benar dengan keadaan sebenarnya sedangkan menurut UU KUP pasal 3 ayat (1) : Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jend
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000101964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion