User Tools

Site Tools


faq:2021:12:09:000101953_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya akan membayar PPh untuk kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor pada kantor Pemerintah, apakah itu dikenakan PPN? dan PPh pasal brapa yang dikenakan serta berapa persen pemotongannya? mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

Karena PPN bersifat negatif list yang artinya jika penyerahan jasa tadi tidak diatur sebagai non Objek di Pasal 4A UU PPN stdd UU HPP, maka tetap terutang PPN atas penyerahannya. dan untuk pph nya jika jasa tadi tidak disebutkan dalam uu pph pasal 23 stdd uu HPP bisa merujuk ke jasa lainnya di PMK 141 2015 jika jasa tersebut tidak terdapat di kedua dua nya maka tidak ada pemotongan. WP juga bisa lihat ke PMK 231 2019 karena transaksi ini ada kaitan dengan IP.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G E F Q
X G D H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J T​ M I
 
faq/2021/12/09/000101953_1234.txt · Last modified: (external edit)