faq:2021:12:09:000101953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya akan membayar PPh untuk kegiatan Pemeliharaan Peralatan Kantor pada kantor Pemerintah, apakah itu dikenakan PPN? dan PPh pasal brapa yang dikenakan serta berapa persen pemotongannya? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Karena PPN bersifat negatif list yang artinya jika penyerahan jasa tadi tidak diatur sebagai non Objek di Pasal 4A UU PPN stdd UU HPP, maka tetap terutang PPN atas penyerahannya. dan untuk pph nya jika jasa tadi tidak disebutkan dalam uu pph pasal 23 stdd uu HPP bisa merujuk ke jasa lainnya di PMK 141 2015 jika jasa tersebut tidak terdapat di kedua dua nya maka tidak ada pemotongan. WP juga bisa lihat ke PMK 231 2019 karena transaksi ini ada kaitan dengan IP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000101953_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion