faq:2021:12:09:000101949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau laporan SPT lewat web e faktur. Waktu mau cek PM kog ga ada ya. Padahal kami nerima FP dari penjual. Kami sudah input juga di Efaktur desktop 3.0 fakturnya.
Jawaban
pastiin dlu aja di eFaktur Desktop nya masa pengkreditan PM nya di masa apa, sudah sesuai atau belum sama SPT yg mau dilapor. Tambahin jg WP boleh coba untuk posting ulang SPT nya di web efaktur.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/09/000101949_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion