faq:2021:12:08:000135214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan batas waktu penyampaian laporan realisasi 21 dtp
Jawaban
Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000135214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion