User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000135206_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dia ada fp 01 yg ppnnya ditanggung penjual, itu bisa tidak dikreditkan gak


Jawaban

maksudnya ditanggung penjual bagaimana? gak ada klasul khusu kalo kasunya fp ditanggung penjual, secara umum bisa tidak nya fp dikreditkan mengacunya ke pasal 9 ayat 8 uu ppn

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N C B J
P R L F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A᠎ U K Y
 
faq/2021/12/08/000135206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1