faq:2021:12:08:000135206_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dia ada fp 01 yg ppnnya ditanggung penjual, itu bisa tidak dikreditkan gak
Jawaban
maksudnya ditanggung penjual bagaimana? gak ada klasul khusu kalo kasunya fp ditanggung penjual, secara umum bisa tidak nya fp dikreditkan mengacunya ke pasal 9 ayat 8 uu ppn
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000135206_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion