faq:2021:12:08:000135199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setoran modal pkp badan ke badan kena ppn gak
Jawaban
Tidak termasuk pengertian penyerahan BKP: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN sttd UU Cika
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000135199_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion