User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000122814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dilakukan transaksi pemasukan barang dengan kawasan berikat, tetapi terjadi pembayaran uang muka, dibayarkan sebelum sppb (produk bc) dikeluarkan yaitu tanggal 10 nov, dan sudah dibuatkan fp nya, kemudian sppb baru keluar tanggal 5 des. Perusahan di kb meminta revisi tanggal. Bagaimana pengenaan fp pada uang mukanya?


Jawaban

ketentuan pmk 65/2021 kan syarat bisa dapat fasilitas salah satunya adl adanya dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kaber atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. jadi kalau tdk memenuhi itu maka gabisa dapat fasilitas. ketentuan saat pembuatan faktur ttp mengacu ke pmk 18/2021, mana yg lebih dulu terjadi.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C J Z Y
J E᠎ G Q W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C U M F
 
faq/2021/12/08/000122814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1