User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000122813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait Pembelian Biji Nikel yang bukan objek PPN itu harus dilaporkan atau tidak ya di SPT Masa PPN? boleh disebutkan dasar aturannya? ini Pembelian kami tahun 2018. jadi sebelum Biji Nikel menjadi BKP


Jawaban

Yang tidak terutang PPN tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN. yang bukan BKP dijawab sesuai uu ppn sttd uu cika

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I H Z O
R᠎ H D G J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L R G T
 
faq/2021/12/08/000122813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1