faq:2021:12:08:000122813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait Pembelian Biji Nikel yang bukan objek PPN itu harus dilaporkan atau tidak ya di SPT Masa PPN? boleh disebutkan dasar aturannya? ini Pembelian kami tahun 2018. jadi sebelum Biji Nikel menjadi BKP
Jawaban
Yang tidak terutang PPN tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN. yang bukan BKP dijawab sesuai uu ppn sttd uu cika
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000122813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion