faq:2021:12:08:000122804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di pemusatan ppn pada bagian penambahan cabang untuk di pusatkan. ini cabangnya kan boleh non pkp atau pkp. apakah pkp tersebut juga di lihat dari omsetnya ?
Jawaban
jk pemusatan yg dimaksud berdasarkan ketentuan per 07/2020 sttd per 05/2021, maka untuk cabang yg didirikan sebelum atau sesudah pemusatan otomatis dilakukan pemusatan ppn (tdk perlu dikukuhkan pkp dulu). Jd segala kewajiban ppn nya akan terpusat pada satu tempat saja. Tidak melihat omsetnya lagi. cek per 07/2020 pasal 2 ayat 3
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000122804_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion