faq:2021:12:08:000122248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ingin melakukan penghapusan npwp cabang pembantu, apakah pengajuan penghapusan npwp boleh dilakukan oleh cabang utama atau kantor pusat ya? Terimakasih
Jawaban
Kita gak bisa menegaskan pertanyaan WP karena biasanya pengurus pusat banyak yg merangkap menjadi pengurus cabang . Sampaikan normatif saja , mba Pasal 34 ayat 3 PER-04/PJ/2020 Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Sesuai Pasal 32 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP Wakil Wajib Pajak untuk WP Badan adalah Pengurus . Pengertian pengurus bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.p
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000122248_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion