User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000122248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ingin melakukan penghapusan npwp cabang pembantu, apakah pengajuan penghapusan npwp boleh dilakukan oleh cabang utama atau kantor pusat ya? Terimakasih


Jawaban

Kita gak bisa menegaskan pertanyaan WP karena biasanya pengurus pusat banyak yg merangkap menjadi pengurus cabang . Sampaikan normatif saja , mba Pasal 34 ayat 3 PER-04/PJ/2020 Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak. Sesuai Pasal 32 ayat 1 UU KUP sttd UU HPP Wakil Wajib Pajak untuk WP Badan adalah Pengurus . Pengertian pengurus bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.p

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ H D E C
S Y S D D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D U H D
 
faq/2021/12/08/000122248_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)