User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000122238_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk reimbursement atas biaya promosi aturan perpajakannya bagaimana ya ?apakah di potong 2%?


Jawaban

- pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. - Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) - Dalam hal tidak terdapat bukti ini, j

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N E P A X
E Q G C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H​ A E F
 
faq/2021/12/08/000122238_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1