faq:2021:12:08:000122237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
anya kak PMK 79/PMK.03/2010, PPN atas penjualan kendaraan bekas adalah 1% dari harga jual. Dan di dalam PMK nya disebutkan bahwa ketentuan ini berlaku hanya untuk Pengusaha Kegiatan Usaha Tertentu yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Kalau dia juga menjual kendaraan baru gimana ya?
Jawaban
Kalau dia jual kendaraan baru juga maka tidak masuk kriteria PKP yg melakukan kegitan tertentu sesuai PMK tsb , jadi tetap menggunakan PK-PM biasa tidak menggunakan pedoman pengkreditan PM sesuai PMK 79/2010 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000122237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion