User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000122237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

anya kak PMK 79/PMK.03/2010, PPN atas penjualan kendaraan bekas adalah 1% dari harga jual. Dan di dalam PMK nya disebutkan bahwa ketentuan ini berlaku hanya untuk Pengusaha Kegiatan Usaha Tertentu yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Kalau dia juga menjual kendaraan baru gimana ya?


Jawaban

Kalau dia jual kendaraan baru juga maka tidak masuk kriteria PKP yg melakukan kegitan tertentu sesuai PMK tsb , jadi tetap menggunakan PK-PM biasa tidak menggunakan pedoman pengkreditan PM sesuai PMK 79/2010 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G B Q P
R Q X X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V K W Z
 
faq/2021/12/08/000122237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1