faq:2021:12:08:000122235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pt A beli kapal penyerahan diluar, kemudian ganti bendera indo diluar juga. Selama belum masuk indo, tidak perlu urus PIB? Pd saat beli Pt A melakukan pencatan FAKemudian Pt A menjual kapalnya kpd Pt B , penyerahan masih diluar indo. Secara pajak, apakah nanti nya PT A akan dikenakan PPN pak?
Jawaban
Sepanjang penyerahan dilakukan di luar daerah pabean dan tidak ada kegiatan impor ( pemasukan dari LDP ke DP ) yg dilakukan maka tidak ada PPN yg terutang .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000122235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion