faq:2021:12:08:000121783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, mau tanya, kalau misalkan kita ada jual barang ke toko online atau e-commerce itu, PPNnya boleh digunggung tidak ya?
Jawaban
bisa diinformasikan sesuai pasal 79 ayat 3 PMK 18/2021, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP ke penerima dengan karateristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan PKP pedagang eceran. Jika transaksi yang dilakukan sesuai dengan definisi tersebut, FP-nya boleh digunggung.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000121783_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion