User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000118985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya tentang PPN atas penjualan pupuk, PT saya bergerak di bidang perkebunan, sudah pkp, saya ada jual pupuk yg sudah kadaluarsa ke orang pribadi. apakah terutang PPN?


Jawaban

dijelaskan sesuai resume tkb. Jika pupuk yg diserahkan adl pupuk jenis tertentu maka pengenaan ppn nya hanya sekali pada tinggal produsen. Utk distributor dan pengecer tidak memungut ppn

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V P D M
E R G C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ Q F V᠎ R
 
faq/2021/12/08/000118985_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1