faq:2021:12:08:000118985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya tentang PPN atas penjualan pupuk, PT saya bergerak di bidang perkebunan, sudah pkp, saya ada jual pupuk yg sudah kadaluarsa ke orang pribadi. apakah terutang PPN?
Jawaban
dijelaskan sesuai resume tkb. Jika pupuk yg diserahkan adl pupuk jenis tertentu maka pengenaan ppn nya hanya sekali pada tinggal produsen. Utk distributor dan pengecer tidak memungut ppn
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000118985_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion