faq:2021:12:08:000118984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP KMS. jika merujuk pada PMK no. 163/PMK.03/2012 pasal 7 ayat 4 kan pengisian NPWP itu 9 digit pertama diisi nagka 0, 3 digit berikut diisi kode KPP tempat bangunan didirikan & 3 digit terakhir diisi angka 0, jika pakai ebilling memang bisa seperti itu? mas mbak, WP gabisa bikin billing sendiri ya?
Jawaban
bisa, centang npwp lain. Pilih kap 411211 kjs 103 nanti akan muncul pilihan npwp lain
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000118984_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion