User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000118964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/otirasnat/status/1468458223250247682 - apakah pajak masukan yang sudah dibatalkan dapat dikreditkan kembali dgn nomer faktur yang sama? mslnya cth nya ada faktur pajak masukan no xxx, sudah saya kreditkan (upload) di masa Nov-2021, kemudian saya batalkan pengkreditannya, apakah di prepopulated akan muncul lagi faktur pajak tsb? dan nanti nya akan saya kreditkan di masa des-2021 Mohon bantuannya, Mas/Mbak.


Jawaban

maksudnya fakturnya dibatalkan atau cuma diubah pengkreditannya menjadi tidak dikreditkan mas? Kalo faktur yg statusnya sudah batal (sudah dibatalkan dari sisi penjual dan pembeli) maka tidak akan muncul di menu prepopulated lagi. Nomor fakturnya juga tidak dapat digunakan kembali. Jika maksudnya adalah wp telah mengubah pengkreditan menjadi tidak dikreditkan maka jika ingin dirubah kembali, hanya bisa dikreditkan di masa pajak yg sudah aproval succes. Karena untuk faktur pajak masukan yg sud

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W G Z N
A G K O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X V A K U
 
faq/2021/12/08/000118964_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1