faq:2021:12:08:000106897_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya arlina, dari kami perusahaan jasa konstruksi, bila ada kerjasama membangun rumah dinas POLRI apakah benar tanpa PPN?
Jawaban
sepanjang yg diserahkan adalah JKP maka tetap dikenai PPN sekali pun penyerahannya kepada Instansi Pemerintah. Yg perlu dijadikan catatan adalah siapa yg punya kewajiban memungut PPN-nya apakah PKP rekanan/Instansi Pemerintah? Ini memperhatikan ketentuan pasal 18 PMK-231/2019.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000106897_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion