User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000106897_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya arlina, dari kami perusahaan jasa konstruksi, bila ada kerjasama membangun rumah dinas POLRI apakah benar tanpa PPN?


Jawaban

sepanjang yg diserahkan adalah JKP maka tetap dikenai PPN sekali pun penyerahannya kepada Instansi Pemerintah. Yg perlu dijadikan catatan adalah siapa yg punya kewajiban memungut PPN-nya apakah PKP rekanan/Instansi Pemerintah? Ini memperhatikan ketentuan pasal 18 PMK-231/2019.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N B P​ X
E N H O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T T​ L᠎ S
 
faq/2021/12/08/000106897_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1