faq:2021:12:08:000106893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, kalau supplier punya SKB PPh Pasal 23 berarti tidak meneribitkan bukti potong yah? Aturanya dimana ya? Terimakasih.
Jawaban
lapor via eBupot 23/26 tetap wajib dibuatkan bupot dalam hal PPh 23 nihil karena SKB sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) PER-04/PJ/2017.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000106893_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion