User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000106893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, kalau supplier punya SKB PPh Pasal 23 berarti tidak meneribitkan bukti potong yah? Aturanya dimana ya? Terimakasih.


Jawaban

lapor via eBupot 23/26 tetap wajib dibuatkan bupot dalam hal PPh 23 nihil karena SKB sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) PER-04/PJ/2017.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ E​ A I᠎ O
U Q J F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V U E P
 
faq/2021/12/08/000106893_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1