User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000106887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan saya memberikan komisi ke pihak ketiga (OP) dalam rangka penjualan produk kami apakah dikenakan pajak ?


Jawaban

dikenai PPh pasal 21. Tapi pengenaan PPh-nya masuk ke penghasilan yg mana dan penghitungan PPh-nya seperti apa tergantung OP tersebut masuk ke kategori pegawai atau bukan pegawai. Bisa dijelaskan sesuai PER-16/PJ/2016.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S᠎ S J C
L Q E F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I U Y H
 
faq/2021/12/08/000106887_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1