faq:2021:12:08:000106887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan saya memberikan komisi ke pihak ketiga (OP) dalam rangka penjualan produk kami apakah dikenakan pajak ?
Jawaban
dikenai PPh pasal 21. Tapi pengenaan PPh-nya masuk ke penghasilan yg mana dan penghitungan PPh-nya seperti apa tergantung OP tersebut masuk ke kategori pegawai atau bukan pegawai. Bisa dijelaskan sesuai PER-16/PJ/2016.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000106887_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion