User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000106886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba kalo Terdapat kesalahan pengisian NPWP pembeli, ini buat fp pengganti ya?


Jawaban

kalau ada kesalahan pencantuman NPWP gabisa pakai FP Pengganti. Bisanya dibatalin terus terbitin FP yg baru lagi dengan mencantumkan NPWP yg benar. Infokan juga ketentuan mengenai pembatalan faktur pajaknya ya mbaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S F O E
J U W S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J R T W V
 
faq/2021/12/08/000106886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1