faq:2021:12:08:000106886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba kalo Terdapat kesalahan pengisian NPWP pembeli, ini buat fp pengganti ya?
Jawaban
kalau ada kesalahan pencantuman NPWP gabisa pakai FP Pengganti. Bisanya dibatalin terus terbitin FP yg baru lagi dengan mencantumkan NPWP yg benar. Infokan juga ketentuan mengenai pembatalan faktur pajaknya ya mbaa.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000106886_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion