User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000103503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengguna layanan informasikan mengisi ePHTB. Namun, saat surat keterangan sudah keluar, ada kesalahan pada alamat Wajib Pajak (WP). Pengguna layanan memasukan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari WP, seharusnya memasukan alamat sesuai dengan alamat objek pajak pada PBB. Pengguna layanan informasikan kesalahan tersebut pada NPWP 254106198526000. Pengguna layanan sudah konfirmasi ke KPP Boyolali diarahkan ke KPP Surakarta sesuai dengan surat keterangan tersebut. Dari KPP Surakarta tidak bisa lan


Jawaban

wp berhasil validasi e-PHTB dan sudah mendapat SKET. Jika ada kesalahan data atas validasi tsb memang tidak bisa pembetulan secara online. Jadi wp diarahkan ke kpp administrasi untuk pembetulannya. Silakan wp konfirmasi kembali. Coba cek di pmk 261/2016

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M U F R
X J E O Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D E W L
 
faq/2021/12/08/000103503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1