Tanya
Pengguna layanan informasikan mengisi ePHTB. Namun, saat surat keterangan sudah keluar, ada kesalahan pada alamat Wajib Pajak (WP). Pengguna layanan memasukan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari WP, seharusnya memasukan alamat sesuai dengan alamat objek pajak pada PBB. Pengguna layanan informasikan kesalahan tersebut pada NPWP 254106198526000. Pengguna layanan sudah konfirmasi ke KPP Boyolali diarahkan ke KPP Surakarta sesuai dengan surat keterangan tersebut. Dari KPP Surakarta tidak bisa lan
Jawaban
wp berhasil validasi e-PHTB dan sudah mendapat SKET. Jika ada kesalahan data atas validasi tsb memang tidak bisa pembetulan secara online. Jadi wp diarahkan ke kpp administrasi untuk pembetulannya. Silakan wp konfirmasi kembali. Coba cek di pmk 261/2016
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion