faq:2021:12:08:000102103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba izin, Apabila ada PIB dengan nilai pabean 100 juta kemudian bea masuk 10 juta maka DPPnya menjadi 110 juta dengan PPN 11 juta. Kemudian saya menerima notul perubahan bea masuk menjadi 30 juta sehingga DPPnya menjadi 130 juta dengan PPN 13 Juta. Ketika menginput PPN notul, DPP yang di input sebesar 130 juta atau hanya selisih bea masuk yaitu 20 juta (30 juta - 10 juta)?
Jawaban
Silakan diinputkan notul nya sesuai selisih yang kurang dibayarkan atas PPNnya. Supaya tidak double kalau diinputkan dengan total PPNnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000102103_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion