User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000102057_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi Bapak/Ibu, Saya ingin bertanya mengenai pengkreditan PPN masukan atas pembelian 1 unit mobil seharga 1M, apakan PPN atas pembelian mobil tersenut dapat saya kreditkan sebagai pajak masukan? PKP adalah OP, mobil digunakan sebagai transport ke kantor dan digunakan apabila bertemu klien


Jawaban

Pm. Asalkan untuk 3M dan bukan sedan station wagon, bukan yg dikcualikan di pasal 9 ayat 8 uu PPN bisa aja dikreditkan.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ O H Y U
V C B U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ T G T T
 
faq/2021/12/08/000102057_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1