faq:2021:12:08:000102057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi Bapak/Ibu, Saya ingin bertanya mengenai pengkreditan PPN masukan atas pembelian 1 unit mobil seharga 1M, apakan PPN atas pembelian mobil tersenut dapat saya kreditkan sebagai pajak masukan? PKP adalah OP, mobil digunakan sebagai transport ke kantor dan digunakan apabila bertemu klien
Jawaban
Pm. Asalkan untuk 3M dan bukan sedan station wagon, bukan yg dikcualikan di pasal 9 ayat 8 uu PPN bisa aja dikreditkan.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000102057_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion