faq:2021:12:08:000102054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak kalo WP menggunakan PPh Pasal 21 gross up, apakah pph ps 21 tersebut masuk ke dalam beban gaji?
Jawaban
Jika yg dimaksud grossup adl si pegawai dikasih tunjangan pph, bisa dibiayakan sama pemberi kerja dan nambah penghasilan bruto karyawan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000102054_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion