User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000102050_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

-WP terlanjur setor PPN KB sebesar 15.192.779 -Setelah dihitung kembali ternyata ada nominal FP yang salah sehingga dibuat FP pengganti -Setelah dibuat FP pengganti, nominal KB untuk masa tersebut berubah menjadi 15.074.219 (lebih kecil dari yang disetor) -Setelah posting SPT kembali di web efaktur, langsung lapor SPT Normal dan di BPE tertera nominal KB 15.074.219 tadi Jadi, ada selisih nilai yang tercantum di BPE sebesar 15.192.779 - 15.074.219


Jawaban

Berarti dari sptnya sendiri sebenernya dah bener ya pelaporannya? Kalo pembetulan kan dilakukan jika memang wp merasa ada yg belum lengkap/benar dilaporkan ya. Kalau mau pembetulan bisa untuk input di IIB. Untuk kesalahan kelebihan pembayaran tadi sih secara ketentuan juga bisa PBk ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P V L E
V᠎ E W Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L B X P
 
faq/2021/12/08/000102050_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1